PELAJAR DAN PEMILU 2009

11 02 2009

logopemiluPertama, secara faktual jumlah pemilih pemula (baca; pelajar) yang mampu menyalurkan aspirasi politik melalui pencoblosan di TPS masih sedikit. Artinya banyak pelajar yang tidak bisa mencoblos. Penyebabnya? Pertama, secara administrative penyelenggaraan pemilu, kelompok pelajar termasuk lapisan masyarakat yang banyak dirugikan karena tidak terdaftar di susunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagaimana diketahui bahwa salah satu problem besar agenda pemilu dan pilkada di Indonesia adalah persoalan Daftar Pemilih. Dalam konteks Pemutakhiran Daftar Pemilih, problem yang terkait dengan pelajar adalah; Pelajar yang berpotensi menjadi pemilih, baru memasuki umur 17 tahun ketika proses pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) mulai dilaksanakan. Padahal biasanya petugas pendaftar pemilih di level kecamatan bahkan kelurahan tidak banyak melakukan perubahan data pemilih yang sudah ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4P). Sementara data yang ada di DP4 biasanya data lama yang bersumber pada data pemilu yang paling terkahir dilaksanakan. Kedua, ada kendala tekhnis yang dialami pelajar atau mahasiswa ketika mereka terdaftar di DPT pada suatu wilayah tertentu, namun tidak bisa menggunakan hak nya karena tempat belajarnya berjauhan dengan lokasi pencoblosan. Misalnya, seorang pelajar dari dari Riau yang sekolah di Surabaya, meskipun terdaftar di DPT di Riau, namun tetap saja tidak bisa mencoblos karena jarak geografis yang cukup jauh


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar